"Jadi kami memanajemen restitusi itu tidak langsung seperti yang di duga teman-teman menahan dan segala macam, tapi menggunakan mekanisme bisnis proses untuk menajamkan bisnis proses kami, termasuk juga di dalam pemeriksaan itu kami memperbaiki refund discrepancy," tegasnya.
Selain itu, DJP juga berupaya meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio) yang saat ini masih sekitar 1,8%. Bimo mengakui rasio tersebut masih rendah karena keterbatasan jumlah auditor, namun pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pemeriksaan dan memperbaiki proses bisnis pengembalian pajak.
"Mudah-mudahan dengan seperti itu kita bisa melihat kualitas pemeriksaan dan kualitas penegakan hukum yang nantinya itu menghasilkan restitusi apabila itu memang ada kelebihan bayar, ada juga keputusan pengadilan yang lebih baik," tegasnya.
Adapun pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menugaskan tim internal Kementerian Keuangan untuk melakukan audit atas proses pengembalian kelebihan pembayaran wajib pajak atau restitusi pajak pada 2025 lalu.
Sebagai catatan, pada 2025 pencairan restitusi pajak mencapai Rp361,15 triliun. Padahal, menurut Purbaya, angkanya tidak sebesar itu. Dia menegaskan, restitusi pada 2025 merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran pajak dua tahun sebelumnya.
"Karena yang tahun lalu itu ada [restitusi] yang dua tahun sebelumnya ditumpukin tahun lalu, dan nggak dikontrol resolusinya. Sekarang saya kontrol resolusinya dalam pengertian gini, yang besar-besar saya akan lihat betul," kata Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
"Tahun lalu yang besar-besar saya akan suruh audit orang-orang saya, ada yang main apa nggak," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan total nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini melonjak 35,94% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp265,7 triliun.
Angka tersebut didapat dari selisih antara realisasi penerimaan pajak bruto dan realisasi sementara penerimaan pajak neto.
"Realisasi sementara penerimaan pajak bruto sepanjang 2025 tercatat Rp2.278,8 triliun, sedangkan realisasi sementara pajak neto 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun," demikian tercantum dalam data Kemenkeu, dikutip Selasa (13/1/2026).
Sementara pada 2024 lalu, realisasi restitusi pajak tercatat mencapai Rp265,7 triliun. Angka itu juga berasal dari selisih realisasi penerimaan pajak bruto di tahun tersebut yang sebesar Rp2.197,3 triliun, sementara neto sebesar Rp1.931,6 triliun.
(ell)






























