Dalam kesempatan sama, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan petugas akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas.
“Seluruh WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif [BAP]. Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara,” ujar Yuldi.
(dov/frg)
No more pages






























