Logo Bloomberg Technoz

Imigrasi Tangkap 13 WNA Jepang Pelaku Penipuan Daring di Bogor

Dovana Hasiana
05 March 2026 11:35

WNA Jepang ditangkap Ditjen Imigrasi dalam kasus penipuan daring. (Dok Ditjen Imigrasi)
WNA Jepang ditangkap Ditjen Imigrasi dalam kasus penipuan daring. (Dok Ditjen Imigrasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring atau online scamming. Belasan WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.

Operasi ini bermula dari pengamatan yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan Keimigrasian selama beberapa hari terakhir. Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.

“Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana dalam siaran pers, dikutip Kamis (05/03/2026). 


Para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang. Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang; puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer; perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal; serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.

"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar dia.