Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Syarat Pindah
Referensi
05 June 2026 16:59

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fitur autodebet untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara otomatis setiap bulan. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat dihubungkan dengan rekening bank maupun dompet digital yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui sistem autodebet, peserta tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara manual setiap bulan sehingga risiko keterlambatan pembayaran iuran dapat diminimalkan. Fitur ini ditujukan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan
Pendaftaran autodebet dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
-
Login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor kartu JKN.
-
Pilih menu Pendaftaran Autodebet.
-
Tentukan bank atau kanal pembayaran yang akan digunakan.
-
Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku.
-
Masukkan nomor rekening atau nomor ponsel yang terhubung dengan layanan pembayaran.
-
Lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk sistem.
-
Pastikan muncul notifikasi bahwa pendaftaran autodebet berhasil dilakukan.
Setelah proses selesai, sistem akan melakukan pemotongan iuran secara otomatis sesuai jadwal pembayaran yang berlaku. Peserta disarankan memastikan saldo rekening atau dompet digital tersedia agar transaksi tidak gagal.
Syarat Pindah Kanal Autodebet
Peserta juga dapat mengganti kanal autodebet apabila ingin menggunakan rekening atau metode pembayaran lain.



























