"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia menggunakan perusahaan yang dibentuk oleh suami dan anaknya. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang 2023-2026, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Pada periode tersebut, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, tetapi para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sepanjang 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp46 miliar. Ini yang bersumber dari kontrak antara PT Raja Nusantara Berjaya dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40% dari total transaksi. Perinciannya, Rp5,5 miliar kepada Fadia; Rp1,1 miliar kepada Ashraff; Rp2,3 miliar kepada Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada Sabiq; dan Rp2,5 miliar kepada anak Bupati lainnya bernama Menhaz. Sementara, sisa Rp3 miliar dilakukan penarikan secara tunai.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(dov/frg)




























