Perkiraan Besaran Pajak Mobil Listrik Danza D9 usai Kena PKB
Sultan Ibnu Affan
20 April 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menghapuskan pembebasan biaya nol rupiah untuk kendaraan listrik.
Regulasi tersebut otomatis mengubah pendekatan sebelumnya terhadap kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Kini, mereka tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan demikian, ketentuan tersebut akan mengubah biaya pajak khusus untuk kendaraan berbasis listrik. Sebelum dibebaskan, mobil listrik dikenakan biaya pajak berkisar Rp140-Rp150 ribu khusus untuk komponen SWDKLLJ.
Berikut simulasi percontohan kepada mobil EV Danza D9, sebuah MPV segmen premium milik BYD cukup eksis di Indonesia dan memiliki penjualan cukup populer saat peluncuran.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Danza D9 mengantongi total penjualan mencapai sebanyak 1.117 unit. Sepanjang tahun lalu, mobil tersebut juga telah mengantongi penjualan sebanyak 7.474 unit.




























