Logo Bloomberg Technoz

Terjerat Kasus Korupsi, Harta Dadan Hindayana Capai Rp9 Miliar 

Dovana Hasiana
04 June 2026 18:40

Prabowo Ganti Kepala BGN Dadan Hindayana (Diolah)
Prabowo Ganti Kepala BGN Dadan Hindayana (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2024-2026 Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewiyk Pusung melakukan praktik lancung pada sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN. Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG atau Dapur MBG.

Kejaksaan pun telah menahan Dadan cs untuk kurun pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Agung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan. Ketiga akan dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.


Berapa harta kekayaan Dadan?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9,02 miliar.