Logo Bloomberg Technoz

"Perusahaan aplikator mengambil bagi hasil atau biaya potongan aplikasi ada yang hampir mencapai 50% dan skema berbayar lainnya yang diterapkan kepada para mitra pengemudi ojolnya agar bisa mendapatkan order prioritas,” katanya.

"Angka ini sebenarnya masih jauh dari kelayakan bonus yang seharusnya diterima lebih besar dari Rp1,2 juta dibandingkan margin kelebihan potongan dan skema ojol membayar ke aplikator."

Ia menegaskan pada prinsipnya BHR merupakan hak mitra pengemudi karena berasal dari pendapatan mereka yang dipotong oleh aplikator. 

Ia juga menyinggung ketentuan bagi hasil dalam Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022 yang mengatur potongan aplikator sebesar 15%+5%, namun menurutnya praktik di lapangan melebihi ketentuan tersebut.

“Prinsip dasarnya BHR adalah hak para mitra karena BHR juga pendapatan para mitra pengemudi ojol yang diambil dipotong oleh aplikator yang melanggar regulasi Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022 yang mencantumkan bagi hasil, biaya potongan aplikator 15%+5%, namun setahun penerapannya melebihi 15%+5%,” tuturnya.

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Dalam beleid itu, pemerintah mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan BHR sebesar 25% dari total rata-rata pendapatan mitra selama 12 bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengestimasi rata-rata mitra pengemudi online setidaknya akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) di kisaran Rp150.000 untuk kendaraan roda dua.

Sementara itu, untuk mitra pengemudi kendaraan roda empat diestimasikan akan mendapat BHR di kisaran Rp200.000 khusus untuk mitra pengemudi yang aktif.

"Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp150.000 untuk roda dua. Untuk roda empat bisa sampai Rp200.000," ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Di sisi lain, Gojek mengestimasikan para mitranya akan mendapatkan BHR paling rendah sebesar Rp150.000 hingga Rp900.000, yang akan bergantung terhadap produktivitas pengemudi.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, estimasi mitra akan menerima BHR mulai dari Rp200.000 hingga Rp1,6 juta. BHR Akan disalurkan mulai 4— 6 Maret 2026.

(ain)

No more pages