Logo Bloomberg Technoz

“Majelis Hakim menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 11.18 WIB sebagai landasan konstitusional yang menentukan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, dikutip Rabu (04/03/2026). 

Lebih jauh, hakim membebaskan Junaidi Saibih dari dakwaan penuntut umum. Hakim menilai kegiatannya dalam merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya hingga menggelar seminar dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia hanya merupakan tindakan advokasi nonlitigasi. Profesi ganda Junaidi sebagai advokat sekaligus akademisi tidak pernah dipermasalahkan oleh organisasi advokat maupun oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Dalam perkara berbeda, hakim juga membebaskan Junaidi dari dakwaan penyuapan kepada hakim dengan merancang skema hukum dalam rangka pembelaan kliennya. Meski telah menghadirkan sedikitnya 30
orang saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan saksi verbalisan di persidangan, penuntut umum tidak berhasil membuktikan bahwa Junaidi mengetahui, apalagi terlibat, dalam adanya upaya penyuapan yang dimaksudkan.

Sementara, hakim juga membebaskan Tian Bahtiar dari dakwaan penuntut umum yang menyatakan telah melakukan obstruction of justice dengan menjalankan operasi media guna membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan. 

Hakim menilai pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax): berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi. Pers terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata.

Terakhir, hakim juga membebaskan Adhiya dari dakwaan penuntut umum yang menyatakan dia telah melakukan obstruction of justice dengan menjalankan operasi media sosial yang bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan penuntut.

Meskipun terbukti Adhiya menerima sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso atas aktivitas media sosialnya, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi tindakan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan" proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Perbuatan tersebut lebih tepat dinilai dalam kerangka etika berdemokrasi, bukan hukum pidana korupsi.

(dov/frg)

No more pages