Logo Bloomberg Technoz

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan besaran total BHR yang diberikan yakni sebesar 25% dari total rata-rata pendapatan mitra selama 12 bulan. Besaran tersebut diketahui mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, yang menjadi tahun pertama kebijakan pemberian BHR yang masih sebesar 20%.

"BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir." ujar Yassierli.

Sebagai contoh, jika seorang mitra memiliki rata-rata penghasilan bersih sebesar Rp5.000.000/bulan dalam satu tahun terakhir, maka perhitungannya adalah: BHR = 25% x Rp5.000.000 = Rp1.250.000.

Artinya, mitra tersebut akan menerima bonus sebesar Rp1.250.000 sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Pemberian BHR dilakukan bagi mitra pekerja yang telah terdaftar selama 12 bulan terakhir, dengan batas waktu maksimal pembayaran pada H-7 Lebaran.

(ain)

No more pages