Dalam aspek transaksi afiliasi dan material, Harjono alias Paulus Harjono dikenai denda Rp625 juta. Anton Hartono dikenai denda Rp250 juta, dan Stepanus Ardhanova dikenai denda Rp500 juta terkait pelanggaran prosedur transaksi afiliasi dan transaksi material, termasuk perubahan fasilitas pinjaman menjadi US$10,11 juta dan jaminan piutang sebesar US$48,47 juta.
Pada aspek pengungkapan pengendali, Hadiran Sridjaja selaku pengendali tingkat individu TDPM dikenai denda Rp1,63 miliar serta larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026 karena menyembunyikan statusnya sebagai Beneficial Owner Xing Wang International Limited.
Dua komisaris TDPM, Khalim Mustofa dan Ir. Rauf Purnama, masing-masing dikenai denda Rp125 juta. Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono juga dikenai denda Rp315.000.000 secara tanggung renteng terkait pengungkapan pengendali dalam laporan tahunan 2021 dan 2022.
Selain itu, Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto selaku direksi TDPM periode 2024–2025 dikenai denda Rp1,5 miliar secara tanggung renteng karena tidak menyelenggarakan RUPST tahun buku 2023 dan 2024.
Kasus IPPE
Untuk IPPE, OJK menjatuhkan denda Rp4,62 miliar kepada perseroan atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahun 2021, 2022, dan 2023, termasuk pengakuan aset yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan serta tidak menyampaikan laporan informasi atau fakta material atas pemberhentian kegiatan operasional.
Direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenai denda Rp840 juta secara tanggung renteng.
Auditor Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing dikenai denda Rp265 juta. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp525 juta.
Dalam aspek penawaran umum perdana saham IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, dikenai denda Rp650 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan.
(dhf)



























