Logo Bloomberg Technoz

Mengenai tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, jaksa menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dari pembayaran sewa PT Orbit Terminal Merak senilai Rp2,9 triliun dan penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

“Penghitungan tersebut didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujarnya.

Jaksa juga menekankan bahwa pembebanan tanggung jawab ini dilakukan secara proporsional sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut. 

“Proses ini dianggap sangat relevan agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada para pihak yang telah menikmati hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.

Daftar tuntutan:

1.   Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza
•    Pidana Penjara: 18 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
a.    Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
b.    Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.

2.   Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
•    Pidana Penjara: 14 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

3.   Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
•    Pidana Penjara: 14 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

4.   Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
•    Pidana Penjara: 14 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

5.   Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo
•    Pidana Penjara: 16 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.

6.   Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
•    Pidana Penjara: 16 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta

7.   Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
•    Pidana Penjara: 14 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

8.   Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
•    Pidana Penjara: 14 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

9.   Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
•    Pidana Penjara: 14 tahun.
•    Denda: Rp1 miliar.
•    Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

(dov/frg)

No more pages