Ekspor 1 Pintu, Skema Transfer Kepemilikan Produk Nikel Disoal
Sabrina Mulia Rhamadanty
27 May 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti aspek hukum ihwal status kepemilikan komoditas nikel yang telah melalui proses pengolahan (hilirisasi) di tengah potensi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral, dan Hilirisasi Mineral Perhapi Muhammad Toha menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara tata kelola batu bara dan nikel di Indonesia, khususnya terkait dengan pengalihan kepemilikan (transfer of ownership) komoditas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025, lanjutnya, pengusaha wajib menyetor royalti kepada negara melalui kementerian teknis, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pembayaran royalti inilah yang menjadi penanda beralihnya kepemilikan dari negara ke pihak swasta.
"Begitu diolah menjadi NPI [nickel pig iron] atau feronikel [FeNi], itu sudah menjadi produk industri. Status kepemilikannya sudah bukan milik negara sepenuhnya karena royalti telah dibayar," kata Toha saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).




























