Klasifikasi Nikel yang Diekspor Lewat Danantara Picu Kebingungan
Sabrina Mulia Rhamadanty
26 May 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum mengenai klasifikasi produk turunan nikel yang nantinya wajib diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi Muhammad Toha mengatakan hingga kini pelaku industri masih dalam posisi menunggu (wait and see) akibat adanya simpang siur informasi terkait dengan klasifikasi paduan besi (ferro alloy) yang akan diatur dalam kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu itu.
"Jika yang dimaksud adalah ferro alloy, jenis-jenisnya apa saja? Itu belum jelas. Secara spesifik, kode harmonized system [HS] dan komoditasnya berbeda dengan feronikel [FeNi] maupun nickel pig iron [NPI]," ujar Toha saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).
Jika mengacu pada aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag), lanjutnya, FeNi dan NPI semestinya tidak termasuk dalam klasifikasi ferro alloy yang memiliki pos tarif HS 7202.
"Artinya, kalau yang dimaksud hanya ferro alloy, seharusnya feronikel dan NPI tidak termasuk. Kami sudah tanyakan ke pemerintah, dan kabarnya ini masih dibahas di level teknis antarkementerian terkait," lanjutnya.




























