Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Bebas PPN untuk Perusahaan AS

Pramesti Regita Cindy
23 February 2026 10:40

Kesepakatan tarif dagang atau resiprokal Indonesia-Amerika. Dok: Setkab
Kesepakatan tarif dagang atau resiprokal Indonesia-Amerika. Dok: Setkab

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) dalam isi perjanjian tarif dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan usaha perusahaan AS di dalam negeri.

"Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS," ujar Haryo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (23/2/2026). 


Ia menjelaskan, kesepakatan yang ada hanya mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif dan tidak secara khusus membedakan perusahaan AS dari negara lain. Artinya, kebijakan pajak yang berlaku bagi perusahaan AS akan diterapkan dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diterapkan kepada pelaku usaha dari negara lain.

"Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain," tegasnya.