Sebagaimana diketahui, dalam dokumen kesepakatan bagian hambatan non-tarif yang disampaikan oleh USTR, Indonesia menyatakan akan berkoordinasi dan berupaya menyelaraskan langkah-langkah perbatasan untuk impor dari negara ketiga dengan kebijakan yang dapat diadopsi Amerika Serikat ke depan.
Di samping itu, salah satu poin utama dalam Pasal 2.12 Bagian 2. mengenai Hambatan Non-Tarif dan Hal-Hal Terkait, disebutkan Indonesia akan menyesuaikan kebijakan, termasuk potensi langkah pajak berbasis perbatasan (border-adjusted tax), guna mencegah praktik arbitrase regulasi yang dinilai dapat merugikan pekerja dan pelaku usaha di AS.
Selain itu disebutkan, "Indonesia tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai [PPN] yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," sebagaimana tertulis dalam poin 2 Pasal 2.12 terkait Tindakan Perbatasan Pajak.
Sementara itu, dalam Lampiran III terkait tarif dan kuota, Indonesia juga berkewajiban meninjau dan bila perlu mengubah pajak serta pungutan internal agar tidak melebihi pajak yang dikenakan terhadap produk domestik sejenis.
"Indonesia wajib meninjau dan, jika perlu, mengubah pajak internal dan pungutan internal lainnya untuk memastikan keselarasan dengan persyaratan untuk tidak mempertahankan atau menerapkan pajak internal atau pungutan internal dalam bentuk apa pun yang melebihi pajak yang diterapkan, secara langsung atau tidak langsung, pada produk domestik sejenis," tulis Pasal 1.1 pada lampiran III.
(lav)



























