Logo Bloomberg Technoz

Sidang Kejahatan Kemanusiaan Eks Presiden Duterte Dimulai di ICC

News
23 February 2026 06:50

Orang-orang memegang foto mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di luar Kantor Kejaksaan Kota Quezon. (Bloomberg)
Orang-orang memegang foto mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di luar Kantor Kejaksaan Kota Quezon. (Bloomberg)

Cliff Venzon - Bloomberg News

Bloomberg, Setelah sempat tertunda selama berbulan-bulan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan memulai sidang pada Senin (23/2) untuk menentukan apakah dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjerat mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak dilanjutkan ke tahap persidangan penuh.

Pengadilan kejahatan perang tersebut telah mengabulkan permohonan Duterte—yang kini berusia 80 tahun—untuk tidak menghadiri persidangan. Saat ini, Duterte telah menjalani masa penahanan di fasilitas ICC di Den Haag selama hampir setahun, menyusul serangkaian kebijakan "perang melawan narkoba" yang menewaskan ribuan orang selama masa kepemimpinannya.


"Hari yang sudah lama dinanti ini merupakan langkah signifikan menuju penegakan keadilan bagi para korban dan penyintas dari apa yang disebut sebagai 'perang melawan narkoba' di masa pemerintahannya," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnès Callamard dalam pernyataan resmi menjelang persidangan.

Politisi kontroversial yang pernah bersumpah untuk "membunuh 100.000 penjahat dan membuang jasadnya ke Teluk Manila" ini diserahkan ke tahanan ICC oleh pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada Maret lalu, setelah hubungan politik antara keluarga Marcos dan keluarga Duterte retak.