Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti Indonesia akan membuka kembali ekspor bahan mentah. Sebaliknya, Indonesia tetap mendorong pemurnian di dalam negeri sesuai kebijakan hilirisasi.
“Jadi, jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Tidak. Yang dimaksud di sini adalah, setelah melakukan pemurnian, hasilnya dapat diekspor,” tegas Bahlil.
Bahlil menambahkan, pemerintah Indonesia juga telah melakukan pemetaan wilayah yang memiliki potensi pertambangan dan siap ditawarkan kepada investor, dengan tetap menjaga kepentingan nasional.
“Kami telah melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang prospektif, dan perusahaan-perusahaan yang ingin masuk akan kita fasilitasi,” pungkasnya.
(red)
No more pages


























