Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan ini menegaskan bahwa PHK yang terjadi dalam rentang waktu tersebut tidak menghapus hak pekerja atas tunjangan hari raya.

Berlaku untuk Tahun Berjalan

Selanjutnya pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa THR yang diberikan berlaku untuk tahun berjalan pada saat dilakukannya PHK oleh pengusaha.

Artinya, hak atas THR tetap melekat meskipun hubungan kerja telah berakhir, selama PHK terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun demikian, Pasal 7 ayat 3 menyebutkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak yang berakhir sebelum hari raya.

Dengan kata lain, pekerja kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum hari raya tidak berhak atas THR.

Syarat Masa Kerja Minimal

Selain mengatur soal PHK, regulasi tersebut juga menetapkan syarat masa kerja. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak, selama hubungan kerja masih berlangsung dan memenuhi syarat masa kerja minimal.

Besaran THR Sesuai Masa Kerja

Ilustrasi seorang Finance dan kalkulator (Dok Freepik)

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.

Perhitungan proporsional dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja enam bulan akan menerima THR sebesar enam per dua belas dikalikan upah satu bulan.

Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai

Regulasi tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja agar hak atas THR tetap terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Dengan adanya aturan yang jelas, pekerja diharapkan memahami haknya, sementara perusahaan wajib mematuhi regulasi untuk menghindari sanksi.

(seo)

No more pages