Logo Bloomberg Technoz

Patuhi Syarat

Di sisi lain, AS juga meminta Indonesia untuk memastikan kawasan industri dan fasilitas pengolahan yang dimiliki pihak asing untuk tunduk pada persyaratan perpajakan, lingkungan, ketenagakerjaan, kuota, serta persyaratan hukum lainnya.

Dalam kesepakatan itu, Indonesia dan AS direncanakan melakukan kerja sama dalam pengelolaan mineral kritis termasuk logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) dari sektor hulu hingga hilir.

Indonesia nantinya akan menghapus pembatasan ekspor ke AS atas komoditas industri, termasuk mineral kritis.

Selain itu, Indonesia dan AS akan mempercepat kerja sama dalam pengembangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.

Dijelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dalam pengembangan sektor LTJ dan mineral kritis secara efisien bersama perusahaan AS, untuk memastikan rantai pasok yang aman dan beragam.

Indonesia juga akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mineral kritis, serta menciptakan kepastian bisnis untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pertumbuhan operasional.

“Untuk memperkuat konektivitas rantai pasok antara kedua pihak, Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis,” tulis dokumen White House tersebut.

Adapun, Indonesia memang tengah mengatasi masalah berlebihnya pasokan komoditas mineral yakni nikel dengan membatasi investasi smelter baru.

Kementerian Perindustrian mengonfirmasi telah memperketat penerbitan IUI smelter nikel standalone—atau yang tidak terintegrasi dengan tambang — baik jenis pirometalurgi maupun hidrometalurgi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015—2035 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2015.

Setia mengungkapkan dalam beleid tersebut diatur bahwa untuk pada 2025—2035, hilirisasi nikel di Indonesia tidak lagi diolah hingga kelas dua yakni nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), nickel matte, dan mixed hydroxide precipitate (MHP); melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulphate, dan nickel chloride.

“Sesuai RIPIN [Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional], Peraturan Pemerintah No. 14/2015, untuk target industri pengolahan dan pemurnian nikel tahun 2025—2035 bukan lagi pada nikel kelas 2,” kata Setia ketika dihubungi.

Di sisi lain, pemerintah resmi membatasi izin investasi baru pada pabrik pemurnian atau smelter nikel di Tanah Air.

Pembatasan investasi itu dilakukan lewat skema administratif atau online single submission (OSS) dengan menagih komitmen perusahaan smelter untuk melanjutkan kegiatan hilirisasi yang tidak berhenti pada produk antara (intermediate) bijih nikel. 

Amanat itu tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.

Dalam lampiran 1.F 3534 yang mengatur Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi (KBLI 24202), pemerintah membatasi proyek smelter baru yang memproduksi produk antara nikel seperti nickel matte, MHP, FeNi, dan NPI.

“Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan nickel matte,” tulis lampiran PP tersebut.

(azr/wdh)

No more pages