Meski demikian, kepastian resmi masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang biasanya diumumkan saat bulan Ramadhan berlangsung.
Penerima THR ASN 2026
THR tidak hanya diberikan kepada PNS. Sejumlah kelompok lain juga termasuk penerima manfaat.
Berikut daftar penerima THR ASN:
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pensiunan dan penerima pensiun
Kebijakan ini konsisten dengan skema tahun-tahun sebelumnya yang mencakup seluruh aparatur negara aktif maupun pensiunan.
Komponen THR ASN
Berkaca pada kebijakan sebelumnya, komponen THR PNS diperkirakan meliputi gaji pokok, dengan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok tersebut.
Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja hingga 100 persen.
Besaran akhir yang diterima setiap ASN akan bergantung pada golongan, jabatan, dan komponen tunjangan masing-masing.
THR Karyawan Swasta 2026 Wajib Dibayar Penuh
Bagi pekerja swasta, kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai bagian dari hak pengupahan.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR merupakan hak karyawan yang dijamin secara hukum di Indonesia, dikutip dari Antara.
Selain itu, ketentuan teknis pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Batas Waktu Pembayaran THR Swasta
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran diperkirakan pada Jumat, 13 Maret 2026 atau Sabtu, 14 Maret 2026.
Regulasi juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Perhitungan Besaran THR Swasta
Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Pekerja Harian atau Freelance
Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan dilakukan dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan diambil dari rata-rata upah selama masa bekerja.
Perlu dicatat, komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk dalam perhitungan.
Anggaran Meningkat, Konsumsi Diharapkan Tumbuh
Kenaikan anggaran THR ASN menjadi Rp 55 triliun dinilai strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Momentum Ramadan dan Idul Fitri selalu identik dengan lonjakan konsumsi rumah tangga.
Dengan pencairan yang direncanakan lebih awal, pemerintah berharap perputaran uang di masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan merata.
Bagi pekerja swasta, kepastian regulasi dan sanksi administratif menjadi instrumen penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu.
Kombinasi kebijakan fiskal dan pengawasan ketenagakerjaan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjelang Lebaran 2026.
(seo)

























