Logo Bloomberg Technoz

Daftar Penyesuaian Jam Kerja ASN di DKI Selama Ramadan 2026

Referensi
20 February 2026 11:16

Kabar Gembira, ASN Boleh WFA Dari 24 Maret 2025 (Diolah)
Kabar Gembira, ASN Boleh WFA Dari 24 Maret 2025 (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga secara optimal.

Melalui aturan tersebut, jam kerja ASN dipersingkat dan diberlakukan fleksibel dengan tetap mengacu pada ketentuan akumulasi jam kerja efektif harian.

Penyesuaian Jam Kerja Senin hingga Kamis

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Berdasarkan Surat Edaran itu, jam kerja reguler ASN pada hari Senin sampai Kamis selama Ramadan ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yakni pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Artikel Terkait