Logo Bloomberg Technoz

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Seumur Hidup Atas Makar

News
19 February 2026 15:40

Yoon Suk Yeol, Presiden Korsel, menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, 13 Februari 2025. (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Yoon Suk Yeol, Presiden Korsel, menghadiri sidang pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, 13 Februari 2025. (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Soo-Hyang Choi - Bloomberg News

Bloomberg, Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah atas dakwaan memimpin pemberontakan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini terkait dengan deklarasi darurat militer tahun 2024 yang mengejutkan publik dan memicu krisis politik terdahsyat di negara tersebut dalam beberapa dekade terakhir.

Putusan ini menandai akhir dari salah satu proses peradilan paling krusial yang melibatkan mantan presiden Korsel. Insiden darurat militer tersebut sempat menyita perhatian dunia internasional sebagai ujian bagi ketahanan demokrasi di Negeri Gingseng tersebut.


Pengadilan Distrik Pusat Seoul membacakan vonis bersalah pada Kamis (19/2) sore, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati. Jaksa menilai tindakan Yoon telah menjadi ancaman serius bagi tatanan konstitusional negara.

Yoon, yang kini berusia 65 tahun, didakwa tahun lalu atas tuduhan pemberontakan setelah secara mendadak menangguhkan pemerintahan sipil. Dekrit darurat militer yang berumur pendek tersebut berbuntut pada pemakzulan dirinya, serta mencatatkan sejarah sebagai penangkapan dan pendakwaan pertama terhadap presiden Korea Selatan yang masih menjabat.