KPK Prediksi Putusan Ekstradisi Paulus Tannos Pertengahan 2026
Dovana Hasiana
11 February 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi Pengadilan Singapura akan mengetok putusan soal permohonan ekstradisi buron kasus korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos ke Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mengatakan, proses sidang ekstradisi di Singapura memang memiliki banyak tahapan dan berdurasi panjang.
Pada saat ini, sidang ekstradisi baru akan dilanjutkan pada 23 Februari mendatang. Pada sidang tersebut, majelis hakim akan kembali mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan Paulus Tannos.
"Jadi memang dari pihak pengadilan juga meminta apakah masih ada saksi yang ingin dihadirkan dari pihak Paulus Tannos," kata juru bicara KPK Budi Prasetya dikutip, Rabu (11/02/2026).
Usai sidang tersebut, satu bulan kemudian atau akhir Maret 2026, hakim akan mendengarkan kesimpulan tim Kejaksaan Singapura atau Attorney General Chambers (AGC) terhadap permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Sekitar akhir April 2026, hakim akan mendengarkan kesimpulan dari Paulus Tannos dan tim kuasa hukum.
"Kemudian tiga bulan kurang lebih ya setelah ini [Juli 2026], itu putusannya," kata Budi.































