Kelompok lainnya adalah pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, dan dewan pengawas KPK juga tercantum sebagai penerima.
Hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum dan pimpinan lembaga penyiaran publik turut mendapatkan THR dari APBN.
Pejabat yang hak keuangannya atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas juga termasuk.
Pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pusat, lembaga non struktural, badan layanan umum, lembaga penyiaran publik, hingga perguruan tinggi negeri baru turut masuk dalam cakupan.
Selain itu, aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga berhak atas THR yang bersumber dari APBN.
Penerima THR Bersumber dari APBD
Untuk THR yang bersumber dari APBD, penerimanya adalah PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah. PPPK yang bekerja pada instansi daerah juga termasuk dalam kelompok ini.
Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati atau walikota bersama wakilnya juga menjadi penerima. Pimpinan dan anggota DPRD termasuk dalam kategori ini.
Pimpinan BLU Daerah serta pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah juga tercatat sebagai penerima THR dari APBD.
Komponen THR PNS 2026
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sementara itu, komponen THR dari APBD terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Untuk CPNS, komponen yang diterima sama, kecuali Gaji Pokok yang dibayarkan sebesar 80 persen.
Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100 persen tanpa potongan. Namun, komponen tunjangan kinerja tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, serta instansi pusat atau daerah tempat bertugas.
Kilas Balik Kebijakan THR 2020-2025
2020
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan di bawah eselon II dan pensiunannya. Komponen THR saat itu terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. Tunjangan Kinerja tidak dihitung sebagai komponen THR.
2021
Tahun 2021, komponen THR meliputi Gaji Pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Skema ini masih belum memasukkan Tunjangan Kinerja sebagai komponen utama.
2022
Memasuki 2022, pemerintah mulai memasukkan 50 persen Tunjangan Kinerja sebagai bagian dari komponen THR. Selain itu, Gaji Pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tetap menjadi dasar perhitungan.
2023
Kebijakan pada 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya. THR terdiri dari Gaji Pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50 persen Tunjangan Kinerja.
2024
Pada 2024, komponen THR meningkat dengan memasukkan 100 persen Tunjangan Kinerja. Komponennya meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, dan 100 persen Tunjangan Kinerja.
2025
Tahun 2025, kebijakan tetap mempertahankan 100 persen Tunjangan Kinerja sebagai bagian dari THR. Komponennya terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Umum, serta 100 persen Tunjangan Kinerja.
Dengan melihat tren tersebut, banyak ASN berharap skema THR 2026 tetap mengacu pada kebijakan 2024 dan 2025. Meski demikian, kepastian resmi tetap menunggu regulasi yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat.
(seo)































