Cek Besaran THR PNS, TNI dan Polri untuk Idul Fitri 2026
Referensi
18 February 2026 15:11

Bloomberg Technoz, Jakarta - Idul Fitri akan tiba dalam waktu kurang dari dua bulan lagi. Jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia kini menantikan kepastian pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara. Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah berapa besaran THR ASN 2026 yang akan diterima tahun ini.
Secara historis, ASN, TNI, Polri dan pensiunan menerima THR pada H-15 sampai dengan H-10 Lebaran. Pola ini hampir selalu diterapkan setiap tahun, meski jadwal pastinya tetap menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah.
Pemerintah biasanya meluncurkan Peraturan Pemerintah untuk menetapkan jadwal pencairan serta besaran THR. Pencairan umumnya dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Penerima THR Bersumber dari APBN
Penerima THR yang bersumber dari APBN mencakup PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat. Selain itu, PPPK yang bekerja pada instansi pusat juga termasuk dalam daftar penerima.
Pejabat negara selain gubernur dan wakil gubernur, bupati walikota, wakil bupati dan wakil wali kota turut masuk kategori ini. Prajurit TNI serta anggota kepolisian negara juga menjadi bagian dari penerima THR yang didanai APBN.

































