Sebelumnya, KPK melaporkan kembali menyita sejumlah barang atas penggeledahan lanjutan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyitaan dilakukan kepada barang berbentuk uang tunai dalam lima koper senilai total mencapai Rp5 miliar lebih yang berasal dari aset tersangka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Budi mengatakan, uang tunai tersebut berbentuk berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura (SG$), dolar Amerika Serikat (US$), Dolar Hong Kong, hingga Malaysia Ringgit.
Dalam kasus tersebut, KPK sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara, tiga lainnya berasal dari PT Blueray, yakni Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
(ain)
































