Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK soal Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Terima Rp30 Miliar

Dovana Hasiana
23 June 2026 17:50

Kronologi Suap Rp61 M ke Pejabat Bea Cukai di Korupsi Importasi (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Kronologi Suap Rp61 M ke Pejabat Bea Cukai di Korupsi Importasi (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai fakta persidangan yang menyebutkan pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima suap Rp30 miliar dari PT Blueray Cargo. Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa dari dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan fakta persidangan ini tentunya akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum. Di sisi lain, penyidik juga masih terus mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga memiliki peran penting dalam konstruksi perkaranya ataupun mendapat aliran uang terkait perkara ini. Hal ini dilakukan seiring penyidikan perkara yang masih berproses yakni untuk Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

“Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pengembangan. Sehingga keterangan-keterangan yang muncul baik dalam persidangan maupun saksi, juga perlu dilakukan pendalaman,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (23/06/2026). 


Meski demikian, Budi belum menjelaskan apakah KPK akan kembali memeriksa Ahmad Dedi. Dia hanya menjelaskan akan menginformasikan bila lembaga antirasuah pada akhirnya memutuskan untuk memanggil dan memeriksa Ahmad Dedi. 

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Takdir Suhan meyakini uang suap dalam perkara korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai turut dinikmati oleh sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.