Arief menambahkan, pihaknya sudah menyetop proses PJLP yang mencakup 9 posisi tenaga administrasi pada lingkungan Sekretariat DJID. Pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan," ungkap Arief.
Rekrutmen di Komdigi sendiri sebelumnya menjadi sorotan anggota anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, mengutip unggahan salah satu influencer, Abil Sudarman.
(far/wep)
No more pages
































