“Penggantian anggota dewan gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak dua orang,” tulis ayat 10 tersebut.
Penerbitan UU PPSK adalah bentuk reformasi sektor keuangan, yakni mengatur kelembagaan di sektor keuangan dengan tujuan mewujudkan stabilitas sistem keuangan. Salah satu lembaga yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Dengan demikian, jika mengacu pada UU 23/1999, Thomas seharusnya mengikuti masa jabatan Juda Agung yang mengundurkan diri secara tiba-tiba yakni hingga periode 2027.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengakui masa jabatan Thomas hingga 2031 merupakan ketetapan DPR. Dia juga membantah Thomas harus menjalani masa jabatan menyesuaikan sisa masa jabatan Juda Agung.
“Kami di DPR sudah menetapkan,” ungkap dia saat menjawab pertanyaan Bloomberg Technoz ditemui usai pelantikan Thomas menjadi Deputi Gubernur BI.
“Kami menetapkan sesuai dengan penetapan di DPR.”
Bahkan, Misbakhun menyebut penetapan masa jabatan Thomas tidak melalui aturan yang ada saat ini.
“Bukan [melalui aturan yang ada],” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio berpandangan pemerintah sudah tidak lagi menjalankan tata kelola negara dan peraturan yang ada. Bahkan, kata dia, pelantikan Thomas perlu dibatalkan karena dinilai tidak sah.
“Kan peraturan perundang-undangnya mengatakan kalau pergantian itu meneruskan. Dan nanti kalau mau terus menjabat ya dipilih lagi ya. Penyalahan peraturan dan tata kelola jadi berantakan,” kata Agus saat dihubungi, Senin (9/2/2026).
Lebih jauh, dia menilai, BI merupakan sebuah lembaga yang tidak boleh diintervensi oleh pihak eksekutif.
Menurut dia, meskipun dalam UU PPSK tidak disebutkan aturan pergantian jabatan seperti UU 23/1999, seluruh pemangku kepentingan wajib mengikuti aturan tersebut.
“Iya tetap saja kan yang induknya kan UU 23/1999. Kan harus ikut itu,” ujar Agus.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menuturkan dalam Pasal 50 UU 23/1999, sudah disebutkan dengan jelas pergantian masa jabatan gubernur BI.
“Jadi lebih clear kok Pasal 50 hanya sisa jabatan. Kalau dia tambahkan [jabatan] menjadi 5 tahun, jelas melanggar Undang-undang yang mereka buat sendiri,” ungkap Feri saat dimintai konfirmasi.
Juda diketahui mengundurkan diri karena diminta untuk menjadi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Sebaliknya, Thomas yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut beralih ke bank sentral, dari semula menjabat Wamenkeu.
Thomas menjadi Deputi Gubernur BI terpilih setelah Komisi XI DPR RI meloloskan mantan Bendahara Umum Partai Gerindra tersebut dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, mengalahkan dua kandidat lain yang telah puluhan tahun berkarier di bank sentral, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro.
DPR kemudian memilih Thomas sebagai deputi gubernur BI baru dan resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (27/1/2026).
(red)






























