Thomas Jadi Deputi BI 5 Tahun: Ketetapan DPR, Bukan Aturan UU
Redaksi
10 February 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah ahli kebijakan publik menilai pelantikan Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode penuh, 2026-2031 merupakan bentuk penyalahgunaan aturan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui masa jabatan tersebut tak terdapat dalam aturan, dan merupakan ketetapan anggota dewan.
Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI karena menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri. Diketahui, masa jabatan Juda Agung seharusnya berakhir pada 2027, bukan 2031.
Dalam Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ketika terjadi kekosongan jabatan gubernur, deputi gubernur senior atau deputi gubernur, maka presiden mengangkat jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yakni untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.
“Presiden mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan atau Deputi Gubernur yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), untuk sisa masa jabatan yang digantikannya,” bunyi Pasal 50 tersebut.
Akan tetapi, dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pasal tersebut tidak disebutkan secara lugas. Di Pasal 41 UU PPSK hanya menyebut anggota dewan gubernur diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.


































