Logo Bloomberg Technoz

Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP Terkait Kematian Gajah Sumatera

Dinda Decembria
08 February 2026 13:30

Temuan kasus perburuan Gajah Sumatera di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (dok: Kehutanan.go.id)
Temuan kasus perburuan Gajah Sumatera di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (dok: Kehutanan.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor Gajah Sumatera di areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta pendalaman tanggung jawab pemegang izin terhadap perlindungan satwa liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam menjaga kawasan hutan dan habitat satwa.


“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis website, dikutip Minggu (8/2).

Kasus ini bermula dari temuan seekor Gajah Sumatera mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, yang termasuk wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.