Logo Bloomberg Technoz

Kemhut: 2 WNA China Tersangka Tambang Emas Ilegal

Dovana Hasiana
03 September 2026 17:30

Ilustrasi emas batangan. dok: Bloomberg
Ilustrasi emas batangan. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial CXY dan XXL sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut. Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. 

“Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY. Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers, Kamis (03/09/2026). 


Kasus ini bermula dari operasi pengamanan kehutanan pada 10 Juli 2026 di kawasan HPT Sungai Ongkag. Petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada 18 Juli 2026, di mana petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama.