Kematian satwa dilindungi tersebut pertama kali dilaporkan pihak perusahaan kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026.
Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar yang melakukan pengecekan menemukan gajah jantan tersebut sudah dalam kondisi membusuk. Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan pemeriksaan ilmiah untuk memastikan penyebab kematian serta mengumpulkan data pendukung penyelidikan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan,” kata Dwi.
Sejalan dengan penyelidikan aparat kepolisian, Ditjen Gakkumhut juga menelusuri kemungkinan pelaku serta jaringan di balik peristiwa tersebut. Selain itu, pemerintah turut mengevaluasi kepatuhan perusahaan, termasuk efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), dan fungsi koridor satwa di areal konsesi.
Menurut Dwi, tanggung jawab perlindungan satwa liar tidak hanya pada aparat, tetapi juga pemegang izin pengelolaan hutan. “Setiap bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(dec/del)





























