Kemenhut Akan Ungkap Hasil Evaluasi 24 Korporasi Pengelola Hutan
Mis Fransiska Dewi
19 January 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan bakal mengumumkan hasil evaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 24 perusahaan atau perorangan yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan di Aceh dan sebagian Sumatra.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan kementeriannya telah mencabut PBPH milik 40 perusahaan. Menurutnya, Kemenhut membutuhkan waktu dalam pencabutan izin tersebut.
“Terkait dengan evaluasi atau audit PBPH yang sudah dicabut 22 [perusahaan], yang sebelumnya 18 jadi totalnya adalah 40. Kemudian sekarang ini sedang berjalan audit untuk 24 PBPH di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” kata Rohmat dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, aturan sanksi ada empat tahapan.
Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis, kedua denda administratif, ketiga pembekuan, dan keempat pencabutan izin.































