Dalam operasi senyap ini, KPK sempat mengamankan 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung. Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total barang bukti tersebut senilai Rp40,5 miliar.
Perinciannya, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$182.900; uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta; uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY550.000; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025, di mana terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Jalur yang dimaksud adalah jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Selanjutnya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke alat pemindai atau mesin pemeriksa barang.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, produk tiruan, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025–Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dov/frg)






























