Logo Bloomberg Technoz

Belum Habis Penindakan Baju Impor Ilegal Masuk RI

Andrean Kristianto
23 June 2026 14:44

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andre)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andre)

Petugas berjaga di depan peti kemas berisi balpres sitaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Petugas berjaga di depan peti kemas berisi balpres sitaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat balpres yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat balpres yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Petugas merapihkan balpres pakai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Petugas merapihkan balpres pakai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Petugas merapihkan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Petugas merapihkan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Penindakan Peti Kemas Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andre)
Petugas berjaga di depan peti kemas berisi balpres sitaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat balpres yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melihat pakaian bekas yang disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Petugas merapihkan balpres pakai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas merapihkan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, (23/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kedua penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Menkeu mengungkapkan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” terangnya.

Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar. 

Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat tersebut diduga melanggar ketentuan

Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(dre)