Logo Bloomberg Technoz

Penyidik OJK Bisa Buka Data Bank Terduga Pidana Pasar Modal

Redaksi
23 June 2026 15:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi wewenang kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka data keuangan perbankan milik pihak yang diduga terlibat tindak pidana di bidang pasar modal.  

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2026 tersebut disebutkan, OJK memperoleh tugas baru sebagai penyidik kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.


"Dalam pelaksanaan penyidikan, penyidik OJK memiliki wewenang untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang pasar modal pada bank," demikian tercantum dalam Pasal 278C poin 11 UU PPSK, dikutip Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya terungkap, penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas: a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian tertulis dalam Pasal 278C poin 1.