OJK Kini Bisa Tindak Kasus Keuangan, di Bawah Koordinasi Polri
Redaksi
23 June 2026 14:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh wewenang dan tugas baru sebagai penyidik kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik OJK berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas: a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian tertulis dalam Pasal 278C UU PPSK, dikutip Selasa (23/5/2026).
Dalam beleid tercantum bahwa penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penyidik OJK dapat berasal dari: Penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai OJK yang telah diangkat sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.































