Alasan Jaksa Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya
Dovana Hasiana
23 June 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026 Sony Sonjaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ada dua syarat utama seorang pelaku bisa mengajukan status JC atau membantu membongkar sebuah tindak pidana. Pertama, kata dia, pengaju status JC bukan pelaku utama dari kejahatan tersebut. Kedua, pengaju juga harus mengakui seluruh kejahatan yang dilakukan.
“SS [Sony] merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga merupakan pelaku utama, bukan merupakan pelaku second liner dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” ujar dia kepada awak media, Selasa (23/06/2026).
Berdasarkan sejumlah bukti dan kesaksian, penyidik justru menemukan Sony adalah tokoh utama yang menyebabkan terjadinya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Selain itu, usai pemeriksaan sebagai tersangka, Sony juga cenderung menutupi sejumlah perbuatan korupsi yang dilakukannya. Penyidik menilai purnawirawan jenderal polisi tersebut belum mengakui perbuatan praktik lancung dalam perkara ini.































