Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 3 Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Impor 

Dovana Hasiana
06 February 2026 05:50

ilustrasi pegawai Bea Cukai. (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
ilustrasi pegawai Bea Cukai. (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Sementara, tiga lainnya berasal dari PT Blueray, yakni Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. 


“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (05/02/2026). 

Sementara, John melarikan diri saat KPK akan melakukan tangkap tangan. Maka, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini.