Logo Bloomberg Technoz

Penyidik Korupsi Bakti Periksa Maqdir Ismail Soal Uang Rp27 M

Sultan Ibnu Affan
07 July 2023 11:20

Menpora, Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Menpora, Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil dan memeriksa kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail berkaitan dengan aliran uang pada kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Sebelumnya, Maqdir mengatakan ada seorang dari sebuah perusahaan swasta yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada kliennya. Hal ini disampaikan saat dirinya menemani Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) memutuskan memeriksa Maqdir usai membaca wawancaranya di sejumlah media. Penyidik ingin memastikan tentang orang dan uang yang ada dalam pengembalian tersebut.

"Maqdir Ismail dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut, Jumat (7/7/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ketut mengatakan, penyidik akan meminta Maqdir turut membawa uang yang diserahkan seseorang kepada kliennya tersebut. Penyidik ingin memeriksa apakah uang pengembalian tersebut memang berkaitan dengan aliran dana korupsi dari korupsi Bakti senilai Rp11 triliun.