Logo Bloomberg Technoz

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Administratif 206 Lapangan Padel

Redaksi
07 March 2026 20:30

Petugas melakukan penyegelan lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi Raya, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Bloomberg Tecnoz/Andrean Kristianto)
Petugas melakukan penyegelan lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi Raya, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Bloomberg Tecnoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada 206 pengelola lapangan padel di Jakarta. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan (segel lokasi).

“Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan hasil pendataan terbaru atau hingga 23 Februari 2026, tercatat ada sebanyak 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 212 lokasi atau 53,4 persen telah memiliki perizinan. Sementara 185 lokasi atau 46,6 persen tercatat belum memiliki perizinan.


Wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni sebanyak 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah memiliki izin, sementara 107 lainnya belum memiliki izin. Disusul Jakarta Barat dengan 90 lokasi, terdiri dari 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.

Di Jakarta Utara terdapat 37 lapangan padel, dengan rincian 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin. Jakarta Timur juga tercatat ada 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.