Logo Bloomberg Technoz

Pertemuan ini difokuskan untuk melanjutkan upaya mengurai hambatan di sisi teknis dan/atau bisnis pada berbagai proyek dalam kerangka AZEC.

Pembahasan pada AZEC-EGM ke-9 terbagi ke dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas sektor ketenagalistrikan yang membahas ekspansi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla, PLTP Hululais, proyek transmisi listrik Jawa-Sumatera, dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Legok Nangka.

Lalu pada sesi kedua dilanjutkan membahas sektor bahan bakar berkelanjutan dan sektor lainnya yang membahas detail terkait inisiatif amonia hijau di Aceh dan proposal Indonesia mengenai template studi bersama untuk perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).

Adapun, proyek PLTSa Legok Nanagka telah melalui proses koordinasi teknis, pembiayaan dan aspek pembangunan berkelanjutan yang panjang.

Deputy Commissioner for International Affairs Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang Ueno Asako menyampaikan harapan agar keenam proyek prioritas AZEC dapat menunjukkan progres yang signifikan dalam waktu dekat, khususnya sebelum berakhirnya tahun fiskal Jepang pada Maret 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lewat beleid itu, pemerintah menetapkan tarif listrik yang mesti dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari pengembang swasta atau independent power producer (IPP). 

Tarif listrik itu naik 48,15% dari posisi harga paling tinggi yang diatur dalam beleid sebelumnya sebesar US$13,5 sen per kWh.

Selain itu, PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy)

Belakangan, PT Energia Prima Nusantara tengah berunding dengan PLN terkait dengan model bisnis dan PJBL anyar yang tertuang dalam Perpres No. 109/2025.

EPN menang lelang proyek PLTSa di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Jawa Barat dengan mengacu pada rezim aturan sebelumnya, Perpres No. 35/2018.

Saat itu, EPN bersama konsorsium Jepang mengunci tarif listrik sebesar US$13,25 per kWh dengan PLN. Adapun, beban tipping fee sekitar US$8,65 sen per kWh ditanggung pemerintah daerah.

Corporate Secretary UNTR Sara K. Loebis menerangkan pembahasan anyar bersama PLN bakal mengubah hitung-hitungan bisnis dan keperluan investasi proyek itu nantinya.

“[Nilai Investasi] belum dapat kami jawab karena perlu persetujuan konsorsium,” kata Sara saat dihubungi

PT Jabar Environmental Solutions memenangkan lelang PLTSa Legok Nangka pada 2023.

Konsorsium bakal mengolah sekitar 2.131 ton sampah per hari dengan kapasitas listrik yang dihasilkan mencapai 40,79 MW. Belakangan PLN berencana mengerek kuota listrik PLTSa Legok Nangka ke level 90 MW.

(naw)

No more pages