Imigrasi Tangkap 5 WNA Nigeria Pelaku Penipuan Internasional
Dovana Hasiana
31 January 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga terlibat jaringan penipuan daring internasional. Para pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja mengatakan kelima pria tersebut berinisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Dia mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus penipuan berkedok asmara (love scamming) melalui Facebook dan media sosial lainnya.
“Mereka merayu korban perempuan dari berbagai negara, seperti Sri Lanka, Jamaika, India, hingga Amerika Serikat. Dari setiap korban, pelaku meraup sekitar US$400 hingga US$500 [sekitar Rp6 juta hingga Rp7,5 juta dengan asumsi kurs saat ini],” ujar Pamuji dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Selain love scamming, komplotan ini juga menjalankan penipuan bermodus kurir ekspedisi internasional. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta transfer uang sebesar US$250 hingga US$500 atau setara Rp3,75 juta hingga Rp7,5 juta dengan asumsi kurs saat ini dengan dalih biaya deposit barang yang tertahan.
Selain terlibat penipuan, mereka terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf, menambahkan bahwa kelima WNA tersebut melanggar izin tinggal (overstay) dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.



























