Logo Bloomberg Technoz

Imigrasi: WNA Keturunan Indonesia Bebas Tinggal di Indonesia

Dovana Hasiana
28 January 2026 15:00

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman saat konfrensi pers di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Krisrianto)
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman saat konfrensi pers di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Krisrianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). Ini merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. 

Subjek kebijakan ini antara lain eks Warga Negara Indonesia (WNI); keturunan eks WNI hingga derajat kedua; pasangan sah WNI; anak hasil perkawinan campuran; termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
 
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam siaran pers, Rabu (28/1/2026).
 
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik gerbang otomatis (autogate) maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.
 
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar US$1.500 per bulan atau US$15.000 per tahun. Persyaratan lainnya adalah jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. 

Jaminan keimigrasian tersebut dapat ditarik kembali (refundable) apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.
 
Namun, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian.
 
Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.