Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Periksa Seorang WNA di Kasus Korupsi Mesin EDC 

Dovana Hasiana
23 January 2026 06:30

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi warga negara asing bernama Managing Director Alix Partners Brad Mroski. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di BRI pada Selasa (20/1/2026). 

“Saksi-saksi BRI diperiksa dalam rangka penghitungan KN [kerugian negara] oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Jumat (23/01/2026). 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo. Indra dijerat atas jabatannya sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI. Selanjutnya, Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024 Elvizar. 


Mulanya pada 2019 sebelum pengadaan EDC tersebut, Elvizar selaku calon penerima barang telah melakukan pertemuan dengan Catur dan Indra, lalu disepakati bahwa Elvizar akan menjadi penyedia barang tersebut dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.

Selanjutnya, Indra memberikan arahan kepada Wakadiv Perencanaan Div PPT Danar Widyantoro dan Wakadiv Pengembangan Div PPT Fajar Ujian agar EDC yang dibawa Elvizar milik PT Pasifik Cipta Solusi dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi dilakukan uji kelayakan teknis.