Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Beber Ketentuan Penyeragaman Kemasan Rokok Dihapus

Ibnu Affan
29 October 2026 21:00

Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)
Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan informasi terbaru soal pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan pemerintah telah sepakat menghapus ketentuan penyeragaman kemasan rokok.

"Penyeragaman kemasan itu kita sudah sepakat untuk dihapuskan. Jadi, draf rancangan Permenkes itu, kita sudah mencapai titik kesepakatan tidak ada penyeragaman kemasan," ujar Merri dalam konferensi pers IKI di Jakarta, Kamis (29/10/2026).


Meski demikian, Merri mengatakan masih terdapat sejumlah poin krusila yang masih belum menemui kesepakatan. Otoritas perindustian berharap aturan segera diterbitkan untuk kepastian usaha industri tembakau dalam negeri.

Salah satu poin krusial yang belum disepakati adalah penetapan batas tar dan nikotin, yang masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).