Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Karhutla; Diancam Denda Rp10 M

Merinda Faradianti
29 October 2026 17:10

Polri bersama tim gabungan perkuat menangani karhutla di Kalimantan Selatan (Dok. Humas Polri)
Polri bersama tim gabungan perkuat menangani karhutla di Kalimantan Selatan (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan 245 orang menjadi tersangka dari 287 laporan polisi tentang dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5.859,12 hektare. 

"Modus operandi para tersangka antara lain membuka lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, hingga menyebabkan kebakaran hutan," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Asep Safrudin dikutip, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan lokasi, kata dia, laporan polisi terbanyak tentang pelaku karhutla perorangan adalah di Polda Kalimantan Barat dengan 68 laporan polisi. Selain itu, Korps Bhayangkara mencatat adalah 59 laporan polisi di Polda Riau, 43 laporan di Polda Kalimantan Tengah, 42 laporan di Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan polisi.


Menurut Asep, para tersangka akan dijerat dengan berbagai opsi pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Beberapa tersangka berpotensi akan dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Beberapa tersangka, kata dia, juga akan diancam dengan Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun serta denda Rp3-10 miliar.