Logo Bloomberg Technoz

Imigrasi Deportasi Buronan Interpol asal Tiongkok: Kasus TPPU

Merinda Faradianti
27 October 2026 18:50

Advokat dan Politikus Partai Gerindra Hendarsam Marantoko jadi Dirjen Imigrasi. (Dok HMP Lawfirm)
Advokat dan Politikus Partai Gerindra Hendarsam Marantoko jadi Dirjen Imigrasi. (Dok HMP Lawfirm)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok pada Senin (26/10/2026) malam. 

Pendeportasian tersebut menjadi bagian dari koordinasi aparat Indonesia dengan otoritas Tiongkok dalam penanganan buronan yang berada di wilayah Indonesia. Deportasi tersebut dilakukan atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mendukung proses penegakan hukum di Tiongkok.

Berdasarkan permohonan Red Notice, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Setelah dideportasi, SS diserahterimakan kepada kepolisian negara tersebut.


“Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Selasa (27/10/2026).

Sebelumnya, Imigrasi bersama Divhubinter Polri dan jajaran Imigrasi di Bali melakukan pendampingan penjemputan serta serah terima SS pada Minggu (25/10/2026).